Home Benny's Wisdom New Normal: Politik Regulasi Ekonomi

New Normal: Politik Regulasi Ekonomi

0
SHARE
Dr. Benny Pasaribu

 

Oleh: Benny Pasaribu, PhD.
Ketua Pokja Penyusunan Roadmap Industrialisasi Indonesia 2045, KEIN- RI 2016-2019

PARA terpelajar Ilmu Ekonomi selalu melihat adanya potensi bahaya yang diakibatkan oleh regulasi yang dikeluarkan oleh negara terhadap semua industri. Kenapa? Karena lewat regulasi, negara mampu memberi bagi atau mengambil manfaat dari setiap industri. Negara bisa memilih industri apa yang akan diprioritaskan menerima bantuan atau industri mana yang menanggung beban lebih besar. Negara juga bisa menentukan bentuk regulasi yang akan ditetapkan, termasuk lama dan besaran bantuan atau beban bagi industri tertentu. Misalnya keringanan atau penambahan tarif pajak bagi industri yang ditentukan.
Regulasi juga menyangkut timing, sehingga bisa berubah secara dinamis, sesuai kebutuhan rejim pemerintahan.

Bahaya terbesar bisa terjadi karena regulasi yang dikeluarkan justru merugikan kepentingan publik dan industri. Padahal, secara teoretis, regulasi diperlukan untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat secara luas.

Proses politik menjadi faktor penentu dalam menetapkan sebuah regulasi. Berbagai kekuatan dan kepentingan yang berbeda beradu dalam proses pengambilan keputusan atas sebuah regulasi, termasuk dalam menentukan timing, bentuk, besaran, lamanya, dsb. Politisi itu ada di jajaran pemerintah dan tentu saja di lembaga legislatif. Semua politisi menyatakan demi rakyat.

Bahayanya, jika regulasi yg ditetapkan ternyata hanya menguntungkan industri atau kelompok kecil pengusaha tertentu. Regulasinya tidak banyak memberi manfaat langsung bagi warga kebanyakan. Misalnya regulasi tentang impor dengan sistim kuota, pada akhirnya memberikan keuntungan lebih besar bagi kaum tertentu yang dapat jatah kuota impor. Pastinya kesenjangan sosial dan kemiskinan akan melonjak.

Sebaliknya, jika regulasi yang dikeluarkan negara bisa bermanfaat melindungi dan memperkuat industri tertentu, seperti UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), maka pastilah warga masyarakat yang lebih besar dan luas akan lebih sejahtera. Katakanlah regulasi tersebut lebih berpihak pada pengembangan industri pertanian, maritim, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Mengapa di 4 (empat) sektor ini? Karena di sektor inilah kebanyakan warga masyarakat mencari penghasilan. Dan bangsa kita memiliki sumberdaya melimpah di 4 sektor ini.

Secara cermat data BPS juga menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang paling besar oleh sektor pertanian, maritim, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Dari sisi penghasil devisa dan penyerapan lapangan kerja juga tetap didominasi oleh 4 sektor tersebut.

Sayangnya, jika dipelajari lebih dalam, ternyata selama ini, hampir 75 tahun Indonesia merdeka, data perkembangan industri menunjukkan sebagian terbesar industri sangat tergantung pada bahan baku impor (rata-rata di atas 70%).

Komite Ekonomi dan Industri Naional (KEIN), Lembaga penasehat ekonomi yang dibentuk oleh Presiden Jokowi, telah menyampaikan rekomendasi tentang Strategi Industrialisasi Indonesia 2045, yang mengajukan fokus dan prioritas pada 4 sektor tersebut. Pemikiran ini ditulis setelah melakukan studi banding ke berbagai negara (termasuk Thailand, Vietnam, Philippine, Korea Selatan, Jepang, dan Jerman). KEIN juga melakukan sejumlah FGD untuk mendengar pendapat dari berbagai akademisi, teknokrat, politisi, dan praktisi. Dan terakhir melakukan roadhow ke sejumlah kampus di Jawa dan luar Jawa.
Oleh karena itu, regulasi yang dibuat selama ini memang memerlukan perubahan total atau reformasi total.

New Normal: Momentum Transformasi Ekonomi

Kita patut bersyukur, akhirnya pemerintahan Jokowi telah sepakat untuk berdamai dengan Covid-19. Keran ekonomi dapat dibuka secara bertahap dalam masa transisi. Istilahnya, PSBB diperpanjang, tapi aktivitas ekonomi secara bertahap dibuka, dengan syarat semua warga yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib mengikuti protokol kesehatan.

Ekonomi segera kembali menggeliat setelah jatuh diluar prediksi dengan pertumbuhan yang drastis menurun. Dunia usaha segera akan melakukan transaksi bisnis, dan berharap bisa segera mencatatkan keuntungan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyediakan tambahan dana APBN, diluar dari Rp 405,1 triiun pada tahap pertama. Bisa jadi nantinya melebihi Rp 1.000,0 triliun, dan sebagian terbesarnya untuk bantuan stimulus.

Pertanyaannya adalah apakah regulasi di belakang dana bantuan tersebut sudah berpihak pada 4 sektor tersebut dan pada institusi UMKM dan Koperasi?
Semoga!

Perubahan struktural ekonomi, industri, dan investasi perlu segera didorong melalui regulasi yang berpihak pada 4 sektor tersebut dan pada kelembagaan ekonomi rakyat: UMKM dan Koperasi. Atau masihkah regulasi dan bantuan stimulus akan kembali digelontorkan dalam jumlah besar ke sektor lain dan kepada pengusaha tertentu? Apakah kuota impor masih diberikan kepada importir yang sama? Apakah bentuk regulasi impor dan perpajakan tidak perlu mengalami perubahan struktural?

Kita berharap pada saat new Normal ini tidak hanya melakukan protokol kesehatan dalam beraktivitas tetapi juga new normal pada substansi regulasi sehingga negara tidak perlu berdamai berdamai dengan kelaparan,  kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial. Kita harus menanganinya, jika bisa sesuai target SDGs sampai ke titik nol (Zero Hunger Poverty, Unemployment and Inequality).
Semoga!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here