Home Benny's Wisdom Korporatisasi Koperasi

Korporatisasi Koperasi

0
SHARE

BENNYS WISDOM

DALAM menggerakkan ekonomi rakyat koperasi memiliki peran dan kontribusi dalam membangun ekonomi Indonesia.
Keberadaan koperasi sangat fundamental dalam mendorong kemandirian perekonomian bangsa dan menjadi andalan lapisan masyarakat bawah khususnya para petani untuk memperbaiki kesejahteraannya.

Awalnya para petani, peternak, nelayan, pengrajin, dan pengusaha – pengusaha mikro dan kecil lainya dikoperasikan. Karena koperasi memiliki anggota yang memiliki pekerjaan dan atau bisnis tapi skala mikro-kecil.

Para anggota Koperasi tidak memungkinkan bisa hidup independen, mandiri dan sejahtera. Mereka tidak punya pilihan kecuali bergotong royong melalui wadah koperasi untuk meningkatkan posisi dan daya tawar untuk hidup lebih sejahtera.

Bentuk perusahaan lainnya seperti CV dan PT bukanlah pilihan bagi mereka karena usaha seperti itu dilakukan secara privat dan bergantung pada besarnya saham kapital, yang justru tidak mereka miliki.

Setelah mereka bergabung dan bergotong royong di dalam bentuk usaha koperasi, maka langkah selanjutnya adalah mendidik para pengurus, merekrut tenaga terampil, membantu anggota mencari bahan-bahan kebutuhan usaha anggota seperti benih, pupuk, obat-obatan, modal kerja, teknologi, dan selanjutnya mencari pasar bagi hasil produksinya. Itulah sebagian tugas koperasi.

Setelah itu, koperasi harus meningkatkan mutu pelayanannya kepada anggota dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Tidak mudah koperasi melakukan hal ini. BUMN dan Swasta besar juga menghadapi banyak kendala dan tantangan melajukan GCG.

Hal itu membutuhkan banyak dana dan energi. Semua itu membutuhkan perubahan mindset. Pemerintah perlu membantu koperasi melalui pendidikan/ pelatihan GCG, rekayasa keuangan, dan ‘learning by doing’ melalui kemitraan usaha terutama dengan BUMN.

Upaya mengkorporatisasikan koperasi bisa berhasil jika dilakukan secara konsisten, terkoordinasi, dan sistematis. Semua ini merupakan pekerjaan lintas sektor dan kementerian baik di pusat maupun di daerah.

Untuk itu perlu dipertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah, atau setidaknya Peraturan/ Instruksi Presiden untuk percepatan Mengkorporatisasikan Koperasi.
Semoga!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here