Home Benny's Wisdom Benny Pasaribu : Manfaat UU Cipta Kerja Majukan Koperasi dan UMKM

Benny Pasaribu : Manfaat UU Cipta Kerja Majukan Koperasi dan UMKM

0
SHARE

 

EKONOM senior dan mantan anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Benny Pasaribu menyayangkan aksi demo menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung anarkis yang terjadi disejumlah kota.

“Saya kira ada salah paham selain memang ada pihak yang menginginkan negara kacau. Banyak warga yang ikut demo karena dibayar dan tidak tau tujuan demo,” kata Benny kepada matanurani, Jumat (9/10).

Berikut petikan wawancaranya bersama Simon Andar Pemimpin Redaksi Matanurani.com

Secara substansi apa pandangan Anda tentang UU Cipta Kerja yang baru saja di sahkan oleh DPR?

Secara substansi, UU Cipta Kerja (CK) ditujukan untuk mempermudah investasi dan melakukan bisnis di Indonesia dengan mempermudah perijinan dan tumpang tindih peraturan. Hal ini penting karena persaingan global menuntut efisiensi, produktivitas, kecepatan, dan daya saing.
Selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan
investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pengembangan Koperasi & UMKM yang sulit. Ditambah lagi proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban. Semua itu pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Karenanya UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah.

Lantas apa manfaatnya setelah berlakunya UU Cipta Kerja ini?

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentunya berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

Selain itu UU CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Terkait dengan sertifikasi halal, bagaimana jaminannya dari UU Cipta Kerja?

UU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

Di bidang kelautan dan perikanan, khususnya bagi nelayan dan koperasi serta pengusaha, juga semakin mudah karena adanya penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lalu apa manfaat UU Cipta Kerja bagi pekerja dan pelaku usaha?

Menko Perekonomian Erlangga Hartarto pernah menyampaikan dalam beberapa kesempatan bahwa pekerja juga semakin dilindungi baik kesehatan maupun kesejahteraannya. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa pesangon, cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha.

Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, kata Erlangga.

Sedangkan bagi Pelaku Usaha, UU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup
kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Selain itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Apa pandangan Anda terhafap kebijakan industri dengan prioritas pada bidang usaha tertentu.

Saya setuju, tapi tidak mungkin semua bidang usaha dibina secara intensif oleh negara. Namun bidang usaha yang diprioritaskan itu agar benar-benar diseleksi. Kriterianya perlu disepakati. Menurut saya, bagi bangsa Indonesia, pilihan tepat adalah menjadikan 4 bidang usaha untuk diprioritaskan karena memenuhi kriteria, antara lain bahan bakunya tersedia luar biasa banyak di dalam negeri dan melibatkan lebih dari 90% penduduk kita. Bidang usaha inilah yang memerlukan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Industrialisasi akan terjadi lebih cepat dengan bahan baku sepenuhnya dipasok sesuai keunggulan dan kearifan daerah. Bidang usaha tersebut adalah industri Pertanian, kemaritiman, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Bahkan industri ini memerlukan sistem klaster-kawasan industri yang menyebar sesuai keunggulan daerah.

Apa dampak UU Cipta Kerja terkait dengan kewenangan pusat dan daerah?

Menko Airlangga pernah menyatakan, UU Cipta Kerja menegaskan peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah”.

UU Cipta Kerja juga mengatur dan menerapkan kebijakan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here