Home News Badan Pangan Solusi Karut-Marut Persoalan Pangan di Tanah Air

Badan Pangan Solusi Karut-Marut Persoalan Pangan di Tanah Air

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pembentukan Badan Pangan sesuai amanat UU No 8 Tahun 2012 tentang Pangan, dinilai bisa menjadi solusi mengatasi karut-marut persoalan pangan di Tanah Air.

Melalui lembaga pemerintahan non-kementerian itu diharapkan juga mampu memajukan sektor pertanian nasional yang selama ini terlihat justru dimatikan sendiri oleh kebijakan pemerintah yang tidak pro-petani.

Pengamat pertanian Indef, Rusli Abdullah, mengatakan selain mengatasi karut-marut masalah pangan nasional, Badan Pangan diharapkan juga bisa membuat sektor pertanian maju dan kuat sehingga kapasitasnya sebagai penyerap tenaga kerja terbesar bisa kembali optimal.

“Badan Pangan merupakan amanat undang-undang, jadi mesti direalisasikan. Sebab, dengan adanya Badan Pangan bisa memberantas praktik kartel, rent seeking di pertanian, baik distribusinya maupun prosedur impor,” kata dia, Rabu (8/11).

Rusli menjelaskan Badan Pangan akan menekan potensi terjadinya kartel sehingga harga pangan menjadi lebih adil bagi produsen maupun konsumen. “Jika bisnis pangan berjalan fair akan memacu orang untuk bekerja di sektor pangan. Jika ini berkembang maka pertanian nasional akan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak, profesional, dan andal,” papar dia.

Sebagaimana dikabarkan, pemerintah merumuskan pembentukan badan pangan nasional. Lembaga itu diharapkan dapat mengatasi problem produksi, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi pangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Hari Priyono, menyatakan pembentukan Badan Pangan Nasional sedang dalam proses. “Drafnya sudah diusulkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ke Presiden,” ujar dia.

Dalam Pasal 126 UU Pangan disebutkan bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

UU Pangan juga mengamanatkan lembaga itu bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang pangan, termasuk penugasan ke BUMN terkait produksi. Sesuai amanat UU, Badan Pangan Nasional semestinya sudah dibentuk paling lambat akhir 2015 atau tiga tahun setelah UU Pangan disahkan.

Rusli mengakui untuk membentuk Badan Pangan memang tidak mudah. Masalahnya, banyak pemburu rente dan mafia pangan yang mengintervensi dan harus dihadapi.

“Ini harus dihadapi, sehingga nantinya akan memperkecil juga peranan dari mafia pangan, termasuk pemburu rente impor sehingga ketahanan pangan bisa terwujud,” tutur dia.

Lebih Efisien

Rusli juga mengingatkan agar Badan Pangan tersebut bisa menjalankan fungsinya secara optimal seperti amanat UU maka lembaga itu semestinya tidak beranggotakan figur-figur lama yang kinerjanya sudah terbukti kurang memuaskan.

“Sebab, kalau diisi oleh orang-orang lama dengan track record seperti itu, akan percuma dan kinerjanya pun bakal memble. Nantinya malah nggak sesuai lagi dengan amanat undang-undang,” tegas dia.

Dia optimistis dengan Badan Pangan akan menjadikan urusan pangan lebih efisien. Sebab, lembaga itu bersifat otonom dan memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan antar-kementerian terkait, misalnya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasalnya, lanjut Rusli, persoalan pertanian pangan di Tanah Air bukan hanya luas lahan yang terus berkurang, tetapi juga saling klaim antar-kementerian akibat perbedaan data hasil produksi sehingga memicu amburadulnya tata kelola pangan.

”Harapannya, Badan Pangan nanti bisa dijadikan sebagai simpul dalam rangka mencapai ketahanan pangan,” kata dia.

Kendati begitu, menurut dia, karut-marut sektor pangan itu masih bisa dibenahi, salah satunya dengan membuat kebijakan pertanian yang berkelanjutan. Pemerintah perlu mendorong munculnya generasi petani dengan cara meningkatkan insentif sehingga terbukti menjadi petani itu bisa hidup.

“Makanya, pemerintah harus menjamin harga output pertanian yang tidak hanya stabil, tetapi juga menguntungkan bagi petani sebagai produsen,” jelas Rusli.

Selain itu, untuk menekan kebergantungan pada impor pangan, pemerintah mesti lebih serius menggalakkan diversifikasi pangan. Kebijakan itu selain membudayakan masyarakat agar terbiasa mengonsumsi produk lokal masing-masing daerah sebagai makanan pokok pengganti beras sekaligus juga bisa membuka lapangan kerja. (Koj).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here