Matanurani, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menyayangkan masih adanya masjid-masjid yang menyelenggarakan ibadah salat berjamaah di bulan Ramadan saat ada wabah korona saat ini.
Padahal Pemprov DKI telah menegaskan imbauan untuk melakukan ibadah di rumah saja untuk menghindari penularan covid-19. Imbauan ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta
Selain itu, imbauan untuk melakukan ibadah di rumah sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto pun meminta agar semua mematuhi aturan PSBB.
“Masyarakat seharusnya mematuhi fatwa MUI 14 tahun 2020 yang pada intinya agar masyarakat tidak melaksanakan ibadah berjamaah di mesjid atau tempat umum lainnya, selama pandemi covid 19 masih terus berlansung,” kata Catur, Rabu (13/5).
Sebelumnya, warga ibu kota digegerkan oleh positifnya seorang warga Kecamatan Tambora yang juga kerap menjadi imam shalat tarawih di sebuah mushala di dekat tempat tinggalnya.
Pria berusia 82 tahun itu sebelum dinyatakan positif covid-19 telah melakukan kontak dengan putranya yang dinyatakan positif lalu diisolasi di RS.
Ketika hendak dijemput oleh petugas, Pria itu menolak namun akhirnya mau setelah dibujuk dan melakukan swab test dengan hasil positif. Kemudian, pria tersebut pun dievakuasi ke RS bersama istrinya.
Sayangnya, sebelum bisa dijemput oleh petugas, pria itu sempat menjadi imam shalat tarawih. Diduga sebanyak 28 orang yang menjadi jamaah mushala bertepatan dengan pria itu menjadi imam telah terpapar covid-19. Mereka semua kini telah dievakuasi dan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). (Mei).