Home Hukum Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi MBG Era Dadan Cs Rp10 Triliun!

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi MBG Era Dadan Cs Rp10 Triliun!

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap enam orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Penyerahan tersebut digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Adapun keenam tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka DH (Dadan HIndayana) selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026.
2. Tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 s.d. Juni 2026.
3. Tersangka LP (Lodewyk Pusung) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 s.d. 2 Juni 2026.
4. Tersangka LMI (Lalu Muhammad Iwan) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
5. Tersangka GHS (Glory Harimas Sihombing) selaku Pihak Swasta.
6. Tersangka AYS (Asep Yusuf Somantri) selaku Pihak Swasta.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, dua orang ahli, dan alat bukti surat/dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip siaran pers, Rabu (30/9).

Menurut dia, berdasarkan fakta hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan dari para tersangka yang salah satunya terdapat penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran Dadan, Sony, dan Lodewyk selaku penyelenggara negara dengan Glory dan Asep yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) kurang lebih sebesar Rp10 triliun.

Terhadap Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat dengan pasal:

Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Lalu, Glory, dan Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP. (Cnb).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here