Home Hukum Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Presidential Threshold

Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Presidential Threshold

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Pemerintah belum menyiapkan usulan terkait pengaturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menunggu pembahasan dan usulan dari DPR yang saat ini tengah bergulir.

“Oh, itu belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun,” ujar Supratman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).

Supratman menegaskan pemerintah belum dapat menentukan sikap karena rancangan atau usulan dari DPR sebagai pihak pengusul inisiatif belum disampaikan kepada pemerintah.

“Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada,” katanya.

Dia mengatakan pemerintah saat ini berada dalam posisi menunggu perkembangan pembahasan di parlemen. Menurut Supratman, pembagian peran tersebut telah menjadi kebiasaan dalam penyusunan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pemilu dan partai politik.

“Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang, pemilu, itu disusun oleh DPR. Undang-undang partai politik, itu disusun oleh pemerintah,” ujarnya.

Supratman mengatakan pemerintah baru akan menyusun sikap setelah DPR menyelesaikan usulan terkait RUU Pemilu.

“Nah, sekarang yang bergulir kan undang-undang pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” katanya.

Pembahasan presidential threshold menjadi salah satu isu penting dalam revisi UU Pemilu. Komisi II DPR sebelumnya menyatakan masih menghimpun masukan dari KPU, Bawaslu, serta berbagai kelompok masyarakat terkait isu tersebut, selain parliamentary threshold dan skema pemilu pusat dan daerah.

Adapun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Januari 2025 telah menyatakan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.(Bis).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here