Matanurani, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Reforma Agraria disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 22 September 2026.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Reforma Agraria ditargetkan rampung sebelum rapat kerja pleno pada Senin (21/9). Pembahasan RUU tersebut akan dikebut hingga akhir pekan apabila belum selesai pada Jumat (18/9).
“Baik hari Sabtu. Bila mana pun belum selesai, hari Jumat bila mana belum selesai, hari Sabtu kita selesaikan sehingga hari Senin, ya,” ujar Bob saat Rapat Kerja (Raker) di Baleg DPR, Rabu (16/9).
Lini waktu yang ia jelaskan menjadi acuan Tim Perumus (Timus)-Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk menyelesaikan pembahasan RUU Reforma Agraria.
“Hari Senin kita apa namanya Timus-Timsin, ya. Ini boleh jadi, semuanya ini bisa diselesaikan pada hari Kamis besok dan Jumat,” ujar Bob.
Setelah itu, Baleg akan menggelar rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan pada Senin (21/9) sebelum RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (22/9).
“Maka Senin, 21 September sudah rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan. Pandangan mini fraksi dan sebagainya, disilakan untuk disiapkan, ya. Lanjut tanggal 22 sudah disahkan di paripurna, ya. Mudah-mudahan selesai itu. Apakah dapat disetujui, Bapak Ibu?,” ujar Bob dijawab kompak setuju peserta rapat.
Sebelumnya, Bob menjelaskan bahwa keberadaan RUU Reforma Agraria tidak menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
RUU Reforma Agraria bertujuan melandasi berbagai persoalan agraria yang selama ini belum sepenuhnya dapat diselesaikan melalui ketentuan yang ada.
“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” ujar Bob dalam keterangan resmi, Minggu (6/9).
Ia menjelaskan persoalan agraria juga berkaitan dengan sektor dan kawasan di luar cakupan UUPA, termasuk kehutanan. Karena itu, menurutnya, diperlukan aturan baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria.
“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” jelasnya.(Cen).



































