Home News Soal Kasus Edy Mulyadi, Dewan Pers Hanya Bisa Lindungi Produk Jurnalistik

Soal Kasus Edy Mulyadi, Dewan Pers Hanya Bisa Lindungi Produk Jurnalistik

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Dewan Pers hanya bisa melindungi produk jurnalistik yang dihasilkan lembaga dengan badan hukum pers. Sementara untuk disebut produk jurnalistik perlu memperhatikan hal-hal tertentu.

Begitu kiranya yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra ketika menghadiri sidang kasus “jin buang anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/8).

Hadir secara virtual, Prof Azra memberikan penjelasan mengenai konten kontroversial dari Edy Mulyadi yang ia klaim sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.

Dijelaskan, salah satu kategori untuk kegiatan jurnalistik adalah menyampaikan berita yang dimuat di media massa yang memiliki badan hukum pers. Sementara laporan berita yang tidak dimuat di institusi berbadan hukum pers maka tidak masuk kategori karya jurnalistik.

Dalam hal ini, Edy memberikan pernyataan mengenai “jin buang anak” ketika menjadi narasumber saat menghadiri diskusi mengenai Ibu Kota Negara (IKN) yang disiarkan di YouTube.

“Kalau dia sebagai narasumber bukan kegiatan jurnalistik, lebih kegiatan intelektual. Jadi kegiatan jurnalistik kalau dia bikin laporan yang dia ikuti sebagai narasumber lalu dimuat media maka jadi karya jurnalistik,” jelas Prof Azra.

“Kalau tidak bikin laporan maka bukan keterlibatan dalam pembuatan karya jurnalistik,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Prof Azra juga menuturkan, laporan berita yang ditayangkan di YouTube juga dapat menjadi karya jurnalistik jika ada lembaga hukum dalam pemuatannya.

“Kalau tidak miliki badan hukum pers maka tidak dianggap karya jurnalistik yang harus dilindungi Dewan Pers. Makanya saya anjurkan supaya bikin badan hukum persnya supaya bisa dilindungi,” terangnya.

Jika tidak memiliki badan hukum pers, maka ia menekankan, sangat mungkin kasus dibawa ke polisi dan bukan ke Dewan Pers. Dewan Pers pun tidak dapat melindungi produk yang dihasilkan oleh lembaga tanpa badan hukum.(Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here