Home Hukum MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp 300 T, tapi...

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp 300 T, tapi Rp 28 T

0
SHARE
Gedung Mahkamah Agung

 

Matanurani, Jakarta – Mahkamah Agung mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kerugian negara dalam kasus itu sebelumnya sebesar Rp 300 triliun sebagaimana perhitungan BPKP.

Koreksi soal perhitungan kerugian negara tersebut termuat dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 atas perkara terdakwa Alwin Albar yang diputus 3 Desember 2025. Majelis hakim kasasi terdiri dari Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yanto.

Dalam laporan hasil audit BPKP, kerugian negara Rp 300 triliun itu terdiri dari dua hal, yakni:

– Kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman antara PT Timah Tbk dengan Smelter Swasta dan nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk, yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai. Total senilai Rp 28.933.575.919.431,14 atau Rp 28,9 triliun.

– Kerugian lingkungan yang terdiri dari: Kerugian Ekologi, Kerugian Ekonomi Lingkungan, dan Biaya Pemulihan dengan total senilai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai Rp 300 triliun tidak tepat apabila seluruhnya dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp 28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp 271 triliun,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan kasasi tersebut.

“Dasar penentuan kerugian keuangan seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya telah dapat diperhitungkan secara pasti,” masih dalam pertimbangan hakim.

Dalam hal ini, majelis hakim menilai kerusakan lingkungan tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Sebab memiliki karakter dan rezim hukum tersendiri.

“Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” bunyi pertimbangan hakim.

Majelis hakim menegaskan bahwa kerugian lingkungan tersebut dapat menjadi delik tersendiri dan diproses melalui rezim hukum lingkungan. Penanganan secara terpisah tersebut dimaksudkan agar aspek pemulihan terhadap lingkungan yang rusak dapat dilaksanakan secara optimal.

Dikutip dari situs Dandapala MA, dalam putusan tersebut, MA juga merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Sementara itu, lembaga lain seperti BPKP tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, yang hasilnya dapat menjadi dasar bagi hakim dalam menilai kerugian berdasarkan fakta persidangan.

Untuk hukuman Alwin Akbar, hukumannya tetap 12 tahun penjara. Dia pun tetap tidak dibebankan uang pengganti karena dinilai tak menerima keuntungan dari kasus tersebut.

Kasus timah ini turut menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dia dihukum 20 tahun penjara, serta harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar. (Kum).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here