Home Opini Pengolahan Limbah Butuh Law enforcement

Pengolahan Limbah Butuh Law enforcement

0
SHARE

Jakarta – Seiring pesatnya jumlahnya industri di tanah air dan beragamnya produk-produk yang dihasilkannya, maka sisa hasil pembuangannya atau limbah yang dihasilkannya, harus di tangani dan dikelola dengan penegakan hukum yang kuat dan terintegrasi.

Hal itu disampaikan, Benny Pasaribu saat Rapat Internal Komite Ekonomi Industri Nasional, Kelompok Kerja Industri Pertanian dan Kehutanan bersama PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kantor Kementrian Koordinator Perekonomian, Jumat, (10/03/2017) di Jakarta.

Penegakan hukum yang kuat dan terintegrasi menurut Benny adalah salah satu langkah untuk mengatasi dan mengawal industrialisasi khususnya pada bidang pertanian di Indonesia yang ramah lingkungan, aman dan berkelanjutan serta yang berkaitan dengan pengolahan limbah industri B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Sementara itu Direktur Teknik dan Operasional PT PPLI Syarif Hidayat mengapresiasi langkah KEIN dalam menyusun peta jalan industrialisasi pertanian yang terkait dengan pengolahan hasil limbah industri B3.

Menurut dia, PT PPLI akan bersinergi dengan KEIN untuk mengatasi penanganan dan pengelolaan limbah industri B3 di tanah air. “Kami menyambut baik langkah KEIN dalam penyusunan roadmap industrialisasi ini. Dan sebagai perusahaan jasa pengelolaan limbah industri B3 kami akan terus memberikan masukan dan saran karena hasil pengolahan limbah bisa menjadi energi yang memiliki nilai ekonomi yang baik,” kata Syarif.

Bangun Depo Baru  

Terkait dengan pengolahan limbah, Benny yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian dan Kehutanan itu mencontohkan kawasan ekonomi khusus yang dikembangkan untuk industri berbasis sawit di Sei Mangke Sumatera Utara. Saat kini PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) yang menjadi investor pertama yang beroperasional di kawasan itu belum memiliki tempat pembuangan limbah hasil industrinya. Saat ini hasil limbah industri masih di ekspor ke luar sumatera, semestinya tempat pembuangan limbah harus sudah berada di lokasi produksi untuk menghemat biaya.

“Jadi limbah industri itu tidak perlu lagi di ekspor ke Jawa atau ke luar Sumatera. Cukup di bangun depo pembuangan di lokasi yang sama,” katanya.

Ke depan menurut Benny, KEIN meminta PPLI sebagai perusahaan jasa pengolahan hasil limbah industri UOI agar segera mempertimbangkan pembangunan depo baru disana. Dan pemerintah perlu mengkaji dan memberi insentif untuk kemudahan pembangunan depo-depo pembuangan limbah secara nasional.

“Kajian itu dibutuhkan agar pemerintah memiliki data otentik serta memberi insentif seperti kemudahan pembangunan depo pembuangan limbah di lahan-lahan baru. Misalnya saja dengan menihilkan pajak untuk lahan pembuangan limbah sebagai insentif pembangunan depo baru. Ini baru usulan kami dalam rangka penyusunan roadmap industrilialisasi pertanian di Indonesia, dan PPLI segera mempertimbangkan pembangunan depo baru disana,” kata Benny.

Menanggapi usulan pembangunan depo baru tersebut, Syarif Hidayat mengatakan akan segera mempertimbangkannya dan akan memberikan masukan baru kepada perusahaan induk di Jepang.

“Saat ini PPLI baru membuka 4 (empat) cabang station transfer limbah di Indonesia. Satu di Jawa Timur, satu di Cibitung, satu di Lamongan dan satu di Batam.  Dan station transfer hanya tempat penampungan limbah-limbah yang diangkut dari masing-masing industri yang terdekat dengannya. Selain itu untuk  membangun satu depo pembuangan idealnya dibutuhkan lahan seluas 30 hektar. Kalau ada lahan seluas itu tidak menutup kemungkinan kami bisa segera ekspan membangun depo baru di Sumatera Utara,” kata Syarif.

Selain itu Syarif menyambut baik, jika pemerintah memberi kemudahan ataupun insentif bagi perusahaan jasa pengolahan limbah untuk membangunn beberapa depo di lahan-lahan milik produsen. “Kami berharap KEIN dan PPLI bisa bekerjasama untuk mempercepat pembangunan depo baru pembuangan limbah-limbah industri secara nasional,” kata Syarif.

Seperti diketahui PT PPLI 95 persen sahamnya dikuasai oleh perusahaan DOWA asal Jepang dan 5 persen dikuasai oleh Kementrian BUMN. Perusahaan yang berdiri sejak 1994 itu bergerak dalam bidang jasa pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di desa Nambo, kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here