Matanurani, Jakarta – Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menilai kenaikan dana bantuan bagi Partai Politik dari semula yang hanya Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara, belum memenuhi kebutuhan partai. Dari kajian Partai Hanura idealnya dana bantuan Rp 6500 per suara.
“Saya kira tambahan yang diusulkan sekarang saya kira kalau dibandingkan dengan kebutuhan partai masih jauh. Cuma karena kondisi keuangan negara belum baik ya kita harus lakukan bertahap,” kata Dadang di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/7).
Dadang mengatakan, naiknya dana bantuan bagi partai politik untuk mencegah praktik korupsi dalam dunia politik. Selama ini masyarakat menduga masih maraknya kasus korupsi disebabkan tingginya ongkos politik. Idealnya partai politik memang dibiayai oleh parpol negara.
“Dengan catatan kalau terjadi kasus korupsi partai itu bisa didiskualifikasi,” ujarnya.
Anggota Komisi X DPR ini meminta masyarakat seharusnya mendukung kenaikan dana bantuan bagi partai politik. Selain bertujuan untuk mencegah korupsi, kenaikan dana bantuan partai politik juga terbilang kecil.
“Kalau partai tidak dibiayai sepenuhnya oleh negara, sampe kapan pun menghadapi kondisi politik transaksional itu akan menggoda orang atau pelaku parpol untuk melakukan hal-hal tidak terpuji. Makanya masyarakat harus mendukung sepenuhnya,” ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya (Kemendagri) mengajukan anggaran kenaikan untuk parpol bagi yang lolos ambang batas parlemen Rp 5400 per suara. Namun, Kementerian Kuangan hanya menyetujui Rp 1000. Dana bantuan bagi partai politik sebelumnya Rp 108 per suara.
Seiring dengan hal itu Kementerian Dalam Negeri melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai. (Mer).