Matanurani, Jakarta – Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 mengancam bakal mundur dari kontestasi pemilihan presiden 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara menaggapi santai ancaman tersebut.
“Kami belum berkomentar. Tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU nomor 7/2017,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Senin, (14/1).
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso sebelumnya menegaskan Prabowo Subianto akan mundur jika ditemukan adanya potensi kecurangan di Pilpres 2019.
Wahyu menegaskan KPU tak pernah sekalipun berlaku tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Loh kami netral. Coba kami tidak netral dalam hal apa. Sebutkan satu saja,” tutup Wahyu. (Rmo).





































