Matanurani, Jakarta – Sejumlah aktivis di Kota Yogyakarta, DIY, menuntut dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Kaesang Pangarep.
Pemanggilan dimaksudkan untuk permintaan klarifikasi kepada Kaesang menyangkut fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bepergian ke Amerika Serikat (AS).
Adapun para aktivis yang berasal dari Jogja Corruption Watch (JCW) dan Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta itu mengirimkan tuntutannya kepada KPK melalui sebuah surat resmi yang dikirimkan lewat Kantor Pos, Senin (2/9).
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menuturkan, melalui surat yang dikirimkan, mereka meminta KPK tidak mengirimkan utusan, namun memeriksa langsung Kaesang menyangkut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.
“Kasus jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep diduga dari pengusaha Singapura, di mana perusahaan Singapura ini ada MoU kerjasama dengan Pemkot Solo yang dipimpin Wali Kota Solo saat itu, Gibran Rakabuming Raka, kakak kandung Kaesang,” kata Kamba.
Para aktivis, melalui surat tadi juga mendesak KPK segera memanggil Wali Kota Medan yang juga menantu Jokowi, Bobby Nasution terkait ‘Blok Medan’ di kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Terakhir, mereka juga meminta Bobby dan istrinya, yakni putri Jokowi, Kahiyang Ayu diperiksa menyusul indikasi gratifikasi jet pribadi yang melibatkan keduanya.
“Atas kasus-kasus itu, KPK RI sampai sekarang belum ada kemajuan berarti, malah terkait kasus Kaesang lebih ke arah pencegahan, yaitu pernyataan KPK yang mengimbau Kaesang sebagai salah satu ketua umum parpol agar bergaya hidup sederhana,” ujar Kamba.
Para aktivis mendesak KPK memeriksa nama-nama yang telah mereka sebutkan sebelum Jokowi lengser dari posisi kepala negara tanggal 20 Oktober 2024.
Kata Kamba, langkah ini demi menjaga independensi KPK sebagai institusi republik anak kandung reformasi ’98 yang merupakan amanat rakyat memastikan Indonesia merdeka dari korupsi.
“Mendesak atau menggedor nyali pimpinan KPK memanggil dan memproses hukum Kahiyang, Bobby, Kaesang dan Gibran sebelum 20 Oktober,” kata Kamba.
“Apabila sampai 20 Oktober KPK tak memproses hukum mereka, kami menyematkan KPK menjadi Komisi Perlindungan Keluarga Ratu Iriana (Jokowi). Ratu Iriana merujuk ‘Raja Jawa’ versi Bahlil (Lahadalia), KPK telah bersalin rupa menjadi institusi kerajaan Raja Jawa versi Bahlil,” pungkasnya.(Cen).