Home Nasional Kemendagri: PT 4 Persen Hanya Berlaku Untuk DPR

Kemendagri: PT 4 Persen Hanya Berlaku Untuk DPR

0
SHARE

Matanurani, Jakarta  – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

PT sebesar 4 persen pada Pemilu 2019 didasari atas semangat untuk memperkuat sistem presidensial. Menurut dia, semangat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus mendorong efektifitas serta proporsionalitas tugas dan fungsi dari DPR RI.

“Semangat pembentuk Undang-Undang dengan penerapan ambang batas 4% yaitu untuk multi partai sederhana dengan fokus untuk memperkuat sistem presidensial,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/8).

Bahtiar menyatakan, dengan ambang batas 4 persen, memangkas niat partai politik (parpol) masuk ke parlemen. Meski dia mengakui realitas sekarang, penerapan ambang batas PT tidak berbanding lurus dengan semangat pembatasan parpol di DPR RI.

Dia mencontohkan, pada Pemilu 2009, dengan besaran ambang batas sebesar 2,5 persen, tercatat sembilan partai politik lolos ke Senayan. Begitu juga pada Pemilu 2014, ambang batas PT dinaikkan menjadi 3,5 persen dan tercatat 10 partai politik melenggang ke Senayan.

“Dengan ambang batas 4 persen, peluang partai peserta Pemilu 2019 tetap terbuka lebar ke parlemen. Sepanjang partai pemenang tidak mendominasi suara secara signifikan, sehingga perolehan suara merata ke seluruh parpol baik partai besar maupun partai kecil,” terang Bahtiar.

Dia menambahkan, ambang batas PT 4 persen hanya berlaku untuk Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI. Sementara untuk DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, besaran ambang batas PT adalah 0 persen.

PT  secara nasional sempat berlaku pada Pemilu 2014 melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, namun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU tersebut.

“PT 4 persen cuma berlaku untuk DPR RI saja, untuk DPRD tidak berlaku. PT untuk partai memiliki fungsi agregasi dan artikulasi kepentingan sehingga dapat terwujud dalam kebijakan. Tanpa wakil di DPR maka akan menyulitkan partai untuk melaksanakan fungsi tersebut,” jelas Bahtiar.

“Partai harus tetap berjuang untuk dapat kursi di DPR. Partai dianggap ‘sempurna’ bila minimal punya 3 ‘wajah’, wajah di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tanpa itu, tentu fungsi partai mustahil bisa maksimal.” (Ind).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here