Matanurani, Medan – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Jumat melantik Eko Subowo menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menggantikan H.T. Erry Nuradi, yang masa jabatannya berakhir pada 17 Juni.
“Harusnya Penjabat Gubernur Sumut segera dilantik saat masa jabatan Gubernur Sumut H.T. Erry Nuradi berakhir 17 Juni 2018. Akan tetapi, karena Lebaran, acara tertunda sehingga diangkat Plh. Hj. Sabrina, yang (adalah) Sekda Sumut,” kata Tjahjo usai upacara pelantikan Pelantikan Penjabat Gubernur Sumut dan Serah Terima Jabatan Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dekranasda.
Eko Subowo sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Tjahjo mengatakan pemilihan Eko antara lain dilakukan berdasarkan rekam jejak keberhasilannya menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Menteri Dalam Negeri meminta Eko Subowo menjalankan tugas dengan baik, khususnya dalam menjaga situasi kondusif di Sumut menjelang dan selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 Juni.
Ia meminta Eko berkoordinasi dengan pejabat kepolisian, kejaksaan, dan jajaran lain, termasuk alim ulama untuk menjaga suasana Sumut tetap kondusif menjelang dan selama masa pemilihan kepala daerah, serta melanjutkan pelaksanaan program-program prioritas dari pejabat gubernur sebelumnya.
“Meski jabatan hanya sekitar empat bulan hingga Gubernur Sumut terpilih dilantik, tetapi sebagai Penjabat Gubernur punya wewenang penuh menjalankan tugasnya,” kata Tjahjo.
Eko pun menyatakan dia siap mengemban amanah sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara. (Ant).