Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan uji publik empat rancangan peraturan KPU terkait Pemilu 2019. Empat rancangan yang didiskusikan adalah penyerahan syarat dukungan, penelitian dan verifikasi perseorangan calon peserta Pemilu, dan pencalonan anggota DPD.
“Hari ini kita lakukan uji publik, semoga saja bisa selesai satu hari ini,” sebut Ketua KPU Arief Budiman saat membuka diskusi di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/3).
Yang kedua, terkait aturan kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Selain itu akan dibahas pula rancangan aturan dana kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Terakhir, aturan terkait norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu 2019,” tandas Arief. (Ind).




































