Home Internasional Trump Terancam Dimakzulkan Usai Serang Nuklir Iran

Trump Terancam Dimakzulkan Usai Serang Nuklir Iran

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi gelombang kemarahan dari anggota parlemen, khususnya dari Partai Demokrat, setelah memerintahkan serangan udara terhadap tiga fasilitas nuklir Iran tanpa persetujuan Kongres.

Langkah sepihak ini memicu seruan keras untuk pemakzulan, dengan sejumlah tokoh menyebut tindakan Trump sebagai pelanggaran konstitusional yang serius.

Serangan yang dilancarkan pada Sabtu malam waktu setempat. 21 Juni 2025 menargetkan situs nuklir di Fordo, Natanz, dan Isfahan.

Dalam pidato dari Gedung Putih keesokan harinya, Minggu, 22 Juni 2025, Trump menggambarkan operasi militer tersebut sebagai sangat berhasil dan mengklaim bahwa itu adalah respons terhadap ancaman program nuklir Iran.

Namun, banyak pihak menilai Trump telah menyalahgunakan kekuasaan eksekutif dengan mengambil keputusan perang secara sepihak.“Ini adalah pelanggaran yang dapat dimakzulkan dengan jelas. Tidak ada presiden yang memiliki kewenangan untuk mengebom negara lain yang tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap AS tanpa persetujuan Kongres,” tulis Anggota Kongres Sean Casten dari Partai Demokrat dalam cuitannya menanggapi serangan tersebut, seperti dimuat Daily Beast.

Casten juga mengkritik pimpinan Kongres, Mike Johnson yang dinilainya tidak cukup tegas. Menurutnya keputusan terlibat dalam perang harus melibatkan persetujuan dari Kongres.

“Jika (Ketua DPR) Johnson tidak memiliki keberanian dan belajar menjadi anak laki-laki sejati besok, kita akan menghadapi masalah besar yang membahayakan Republik kita,” tegasnya.

Secara teknis, Konstitusi AS menetapkan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan menyatakan perang.

Meskipun begitu, dalam praktiknya, banyak presiden AS yang meluncurkan operasi militer atas nama kepentingan nasional atau ancaman yang akan segera terjadi, sebagaimana dilakukan Trump dalam pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani pada 2020.

“Perlu dicatat bahwa ancaman yang akan segera terjadi adalah area abu-abu. Trump memang menyerang Soleimani tanpa persetujuan Kongres. Tapi ini bukan itu,” kata Casten.

Casten juga menegaskan bahwa walaupun dirinya tidak menolak kemungkinan aksi militer terhadap Iran, keputusan tersebut seharusnya tetap berada di tangan Kongres.

“Saya terbuka terhadap gagasan bahwa AS harus menyerang Iran. Tetapi saya tidak terbuka terhadap gagasan bahwa Kongres menyerahkan semua kewenangan kepada cabang eksekutif,” tegasnya.

Reaksi serupa datang dari anggota Partai Demokrat lainnya Alexandria Ocasio-Cortez, yang menyebut tindakan Trump sebagai pelanggaran yang nyata terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

“Trump telah mengambil risiko secara impulsif untuk melancarkan perang yang dapat menjerat kita selama beberapa generasi. Itu benar-benar dan jelas merupakan alasan untuk pemakzulan,” tulisnya.

Kritik tidak hanya datang dari Demokrat, anggota kongres dari Partai Republik Thomas Massie (R-KY) yang dikenal independen dalam pandangan kebijakan luar negeri, juga mempertanyakan legalitas serangan tersebut.

“Saya kira tindakan itu tidak konstitusional,” tulis Massie di media sosial. Namun, ia tidak sampai menyerukan pemakzulan.

Sementara jajak pendapat awal menunjukkan sebagian besar basis pendukung Trump, terutama dari kelompok konservatif garis keras, menentang keterlibatan militer AS yang lebih jauh di Timur Tengah.

Sentimen ini bisa memperlemah posisi Trump di dalam negeri, meskipun dia tetap mempertahankan retorika kuat soal keamanan nasional. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here