Home News Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum

Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum

0
SHARE

Matanurani, Jakarta — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah penunjukkan dua perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur melanggar hukum. Hal tersebut menurut Tjahjo sah dan pernah dilakukan sebelumnya.

“Ada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Ada Permendagri bahwa eselon 1 dan pejabat di bawah Kementerian dan lembaga lain bisa diusulkan,” kataTjahjo di Jakarta, Senin (29/1).

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan apabila terdapat anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, maka dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Tjahjo pun mengatakan, wacana penunjukkan ini tetap tidak melanggar UU tersebut.

“Kalau mundur itu kalau dia mau maju pilkada, masuk anggota DPR, DPRD. Ini hanya penjabat,” kata Tjahjo.

Tjahjo pun mengakui hal ini menimbulkan berbagai pendapat hukum. Namun, Tjahjo menyakini wacana ini tetap tidak melanggar hukum. “Sudahlah. Kalau bicara hukum macamacam banyak, kita hargai. Kita tidak bisa salahin. Pendapat hukum semuanya pro kontra ada. Tapi saya menyampaikan pengalaman sudah,” ucap Tjahjo.

Saat ini, Tjahjo mengaku proses tersebut pun masih berupa usulan. Bahkan Kementerian Dalam Negeri pun masih menunggu usulan dari Kapolri. Secara lisan, kata Tjahjo, Kementerian dalam negeri telah meminta usulan pada Institusi yakni Polri, TNI dan Kemenko Polhukam untuk mengajukan nama.

“Begitu terima, kami melaporkan ke pak mensesneg. Ini usulan, terserah, istana juga kan ada pertimbangan, ada apa-apa, sebelum keppres dikeluarkan biasanya dua minggu sebelum keppres mengirimkan surat kepada kami, dan memberi tugas pada saya untuk melantik,” kata Tjahjo. (Rep).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here