Matanurani, Jakarta – Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi covid-19, pemerintah berencana memberikan subsidi gaji selama 6 bulan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Stimulus ini hampir serupa dengan stimulus yang sudah dijalankan di Singapura.
Pertimbangan pemerintah, karena banyak perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar penuh pekerjanya, bahkan tidak sedikit yang dipotong gajinya.
Subsidi gaji kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan ini akan diberikan selama 6 bulan. Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Kendati demikian, Kunta belum mau merinci, berapa anggaran dan bagaimana skema pemberian subsidi gaji ini. Pihaknya sampai saat ini masih mendiskusikan dengan para pemangku kepentingan lainnya.
“Lagi di diskusikan. Inysa Allah, tunggu tanggal mainnya ya,” kata Kunta, Selasa (4/8).
Stimulus subsidi gaji untuk para pekerja ini sudah dilakukan terlebih dahulu oleh negara tetangga, Singapura. Singapura menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun (Asumsi kurs Rp 14.550)
Stimulus subsidi gaji untuk para pekerja yang sudah dilakukan Singapura tersebut ini merupakan paket stimulus ketiga, untuk meredam dampak ekonomi akibat virus corona atau covid-19.
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Heng Swee Keat menjelaskan, stimulus ketiga yang digelontorkan itu, mencakup subsidi upah untuk semua perusahaan, keringanan sewa, dan cash trasnfer untuk semua orang dewasa di Singapura.
Kendati demikian, Keat mengatakan subsidi yang diberikan oleh pemerintahan Singapura untuk para pekerja itu hanya berlaku di bulan April saja.
“Subsidi upah untuk semua perusahaan di bulan April. Pengabaian atas sewa dan pungutan pekerja asing untuk bisnis dan cast transfer masing-masing 600 dolar Singapura untuk semua orang dewasa di Singapura,” jelas Keat mengutip CNBC, Selasa (4/8).(Cnb).