Home News Soal Korupsi Impor Bawang Putih, Pengusaha dan Pedagang Minta KPK Usut Laporan...

Soal Korupsi Impor Bawang Putih, Pengusaha dan Pedagang Minta KPK Usut Laporan MAKI

0
SHARE

Matanurani, Jakarta — Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan korupsi impor bawang putih.

Sekretaris FKP3 Umar Ansori mengatakan masalah impor bawang putih sudah terjadi sejak 2017 saat pemerintah memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

“Jadi dari hulunya bawang putih ini sudah bermasalah,” kata Umar, Senin (4/7).

Dugaan korupsi impor bawang putih yang dilaporkan MAKI itu juga sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Dugaan modusnya menarik atau menyetor fee tiap kilogram oleh oknum lembaga pemerintah atau swasta,” ucapnya.

Umar menyampaikan bahwa dugaan praktik menarik fee dalam impor bawang putih oleh oknum tersebut juga menjadi tugas berat penegak hukum.

“Oleh karena itu harus kami kawal dan dukung KPK agar dugaan kasus itu segera terungkap,” tambahnya.

Umar membeberkan pada 2019 KPK menangkap tangan INY anggota Komisi VI DPR RI dan pihak swasta terkait praktik korupsi dalam impor bawang putih.

Selain itu, dugaan praktik tidak sehat dalam proses izin impor bawang putih terjadi dengan cara jual beli kuota antara perusahaan dengan swasta. Sehingga praktik itu dapat merugikan masyarakat dan negara, karena harga menjadi lebih mahal dan berimbas pada naiknya inflasi.

Pada Juni 2022, inflasi mencapai 4,35 persen tertinggi sejak Tahun 2017. Melonjaknya inflasi ini disebabkan gejolak pasar dari komoditas pangan, sayur-sayuran, cabe dan bawang.

Untuk itu Umar berharap kepada pemerintah untuk tidak mendistorsi laporan MAKI tersebut, agar tidak menghambat proses izin importasi dan distribusi bawang putih.

“Tujuannya agar dapat menekan laju inflasi dari komoditas pangan dan gejolak pasar. Karena harga bawang putih sudah mulai merangkak naik,” kata dia.

Umar menyampaikan saat ini harga bawang putih sudah mencapai Rp13 ribu – Rp14 ribu per kilogram di tingkat importir. Penyebabnya adalah dari negara asalnya, juga naik.

“Harapannya izin kuota impor dibebaskan, tapi dengan tarif sebagai pemasukan kepada negara. Dan ini tidak melanggar undang-undang dan Word Trade Organisasi (WTO),” kata Umar.(Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here