Home News Senin Pekan Depan, MK Gelar Sidang Putusan Uji Materiil Batas Minimum Usia...

Senin Pekan Depan, MK Gelar Sidang Putusan Uji Materiil Batas Minimum Usia Capres-Cawapres

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Hasil uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera diputuskan.

Berdasarkan jadwal yang dirilis laman resmi MK, Selasa (10/10), perkara uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diregistrasi dengan nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akan dilakukan sidang putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Tiga perkara tersebut akan disidang pada waktu yang sama, yaitu pukul 10.00 WIB.

Artinya, hanya ada jeda 3 hari dari putusan MK terkait gugatan usia minimum capres-cawapres dengan masa pendaftaran ke KPU. Di mana masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.

Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman, meminta publik sabar menunggu hasil keputusan uji materill tersebut. Ia tak dapat memastikan kapan jadwal putusannya.

“Lihat saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal 3 (September),” kata Anwar kepada wartawan pekan lalu.

Gugatan uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres ini dilayangkan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi, kader Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, serta sejumlah kepala daerah.

Mereka memohon kepada MK agar memangkas batas minimum usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hasil uji materiil ini dinilai sebagian pihak akan memengaruhi peta politik menuju Pilpres 2024. Salah satunya terkait nama Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang jadi bacawapres Prabowo Subianto. Tapi, Gibran bisa ikut Pilpres 2024 kalau MK kabulkan gugatan. (Rmi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here