MATANURANI, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi demo di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/4//2017).
Demo terkait dugaan Peyelewengan Dana Pungutan Ekspor CPO yang digunakan untuk subisidi Industri Biofuel Kepada 11 Perusahaan penerima dana perkebunan Kelapa Sawit yang memiliki Industri Biofuel ,oleh Badan Penghimpun Dana Perkebunan.
Tidak hanya itu, mereka menuntut agar segera KPK memeriksa dan menyelidiki pengunaan Dana hasil pungutan ekspor CPO yang diselewengkan pengunaannya dan melanggar UU Perkebunan no 39 Tahun 2014.
Dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk Mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 61/2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berupa Pungutan Ekspor CPO Karena ditengarai telah terjadi penyelewengan dengan menyalurkannya kepada 3 (tiga) Grup perkebunan sawit besar dengan nilai sekitar 81,7 % dari Rp 3,25 triliun yang dipungut dari pelalu usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia (US$ 50 per ton untuk ekspor CPO).
“Ketiga grup perusahaan besar tersebut telah menikmati alokasi dana perkebunan melalui program biofuel peruode Agustus 2015-April 2016. Data dari Kementrian ESDM terdapat tiga perusahaan besar yang memasok FAME ke Pertamina, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (547.507 KL), PT Wilmar Bioenergi Indonesia (388.304 KL), dan PTMusim Mas (338.982 KL),” jelas Arifin Nur Cahyono, Ketua Komite Anti Korupsi (KAKI), di kantor KPK Jakarta, Jumat, (28/4).
Adapun secara keseluruhan perusahaan perkebunan yang dominan menikmati dana perkebunan kelapa sawit dari pungutan ekspor CPO itu, antara lain PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Musim Mas, PT Eterindo Wahanatama, PT Anugerahinti Gemanusa, PT Darmex Biofuels, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Primanusa Palma Energi, PT Cilandra Perkasa, PT Cemerlang Energi Perkasa, dan PT Energi Baharu Lestari.
“Aroma dugaan KKN sangat jelas dan kuat dalam pengalokasian dana perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan tersebut, karena ada ketidakwajaran dalam alokasinya yang sangat besar bahkan hingga menegasikan kepentingan petani kelapa sawit. Selain itu, penggunaan dana perkebunan kelapa sawit hingga saat ini belum dilakukan audit oleh BPK,” tutup Arifin.
(Simon Andar)




































