Matanurani, Jakarta -Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas dipersoalkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPR menilai kebijakan itu menyalahi aturan karena memberikan ruang kepada swasta untuk mengaturnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, seharusnya penyelenggara lelang gula kristal rafinasi adalah pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jangan sampai barang strategis seperti gula ini dikontrol oleh swasta, harusnya pemerintah yang mengendalikan,” kata Ignas, Senin (5/6) lalu.
Dengan berlakunya aturan ini dikhawatirkan akan menambah beban pengusaha, karena harus membayar biaya tambahan untuk dapat ikut dalam proses lelang.
Skema ini juga belum menjamin ketersediaan pasokan gula rafinasi bagi pelaku usaha kecil.
Sistem lelang juga dikhawatirkan akan menambah panjang rantai penjualan gula rafinasi.
Alasannya, lelang hanya akan dikuasai oleh pedagang besar. Sehingga pelaku usaha UKM akan membeli dari para pedagang besar dengan harga yang lebih tinggi.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi.
Gula rafinasi selama ini dipakai oleh industri sebagai bahan baku pemanis. (Ktn)