Matanurani, Jakarta – Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah kota yang berada di luar Pulau Jawa-Bali.
Penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali dilakukan setelah selesai dianalisa terhadap beberapa indikator kondisi wilayah pada pandemi virus corona baru (Covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali akan diberlakukan di 15 Kabupaten/Kota.
Dikatakan Airlangga, keputusan itu diambil berdasarkan parameter untuk PPKM Darurat di mana level assesment di level 4, BOR di atas 65 persen dan kasus naik signifikan serta capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
“Maka pemerintah mendrong agar beberap daerah di berlakukan PPKM darurat,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
Adapun 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat adalah:
1.Kota Tanjung Pinang
2.Kota Singkawang
3.Kota Padang Panjang
4.Kota Bukittinggi
5.Kota Balikpapan
6.Kota Bandar Lampung
7.Kota Pontianak
8.Kota Manokwari
9.Kota Sorong
10.Kota Batam
11.Kota Bontang
12.Kota Padang
13.Kota Berau
14.Kota Mataram
15.Kota Medan
Airlangga menambahkan, nantinya aturan PPKM darurat di 15 wilayah tersebut akan sama halnya penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
“Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat yang ada di Jawa-Bali,” tandasnya. (Rmo).