Home Ekonomi Pemerintah Tengah Finalisasi Insentif Fiskal untuk 2025

Pemerintah Tengah Finalisasi Insentif Fiskal untuk 2025

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pemerintah tengah melakukan finalisasi insentif fiskal untuk tahun 2025 sebagai kompensasi dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Insentif yang dimaksud mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.

“Sedang dikaji untuk menyeimbangkan dampak PPN 12 persen, kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP,” kata Susiwijono dikutip, Selasa (10/12).

Saat ini pemerintah tengah mengkaji mengenai analisis dampak insentif tersebut terhadap sektor-sektor perekonomian secara keseluruhan. Pematangan ini dilakukan agar pemerintah tidak salah ambil langkah saat penerapan PPN 12 persen tahun depan.

“Iya kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa, sektor yang dapat selama inikan properti otomotif yang sudah ada skemanya. jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu,” jelasnya.

Selain itu, Susiwijono memastikan bahwa pemberian insentif fiskal nantinya tidak akan bertentangan dengan kebijakan tarif PPN 12 persen menjadi atas barang mewah pada tahun depan.

Menurutnya, pemberian insentif ini khusus dilakukan pada sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat, serta telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Meskipun demikian, dirinya belum dapat memberikan informasi detail terkait kapan teknis aturan tersebut bakal diterbitkan. Nantinya, Kementerian Keuangan menjadi kementerian yang berwenang mengeluarkan aturan itu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Kepala Negara dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12), mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).

Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya pula.

Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (Ant).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here