Matanurani, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Keputusan tersebut diambil demi menutup risiko penyebaran covid-19 yang berasal dari luar negeri atau imported case.
“Telah diputuskan semua kunjungan dan transit WNA ke Indoensia untuk sementara akan dihentikan,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mengikuti rapat terbatas, Selasa (31/3).
Kendati demikian, pelarangan masuk itu tetap memiliki pengecualian. WNA yang memegang kartu izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik tetap diperbolehkan masuk dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat
“Telah diputuskan semua kunjungan dan transit WNA ke Indoensia untuk sementara akan dihentikan,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mengikuti rapat terbatas, Selasa (31/3).
Kendati demikian, pelarangan masuk itu tetap memiliki pengecualian. WNA yang memegang kartu izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik tetap diperbolehkan masuk dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
“Ada pengecualian tetapi secara umum kunjungan dan transit WNA ke Indonesia untuk sementara akan dihentikan. Aturan ini akan dituangkan ke dalam peraturan menteri hukum dan HAM yang baru dan berlaku sesegera mungkin,” pungkasnya. (Mei).