Home Ekonomi Ini Detail 6 Stimulus Baru dari Pemerintah, Termasuk Diskon Pesawat dan Listrik

Ini Detail 6 Stimulus Baru dari Pemerintah, Termasuk Diskon Pesawat dan Listrik

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II (Q2) 2025 dikisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada Juni-Juli 2025.

Total ada enam stimulus ekonomi yang akan dikucurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers, Selasa (27/5).

Menurut Susiwijono, dalam Rakortas tersebut telah disepakati semua program stimulus ekonomi akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025. Detail Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 tersebut, pertama diskon transportasi.

Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitarawal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6% dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%. Lalu ada stimulus untuk penerapan program milik Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Kedua stimulus untuk diskon tarif tol. Kemenko Ekonomi akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20% pada sekitar 110 Juta pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

Selanjutnya ada skema program sama dengan pemberlakuan diskon pada Nataru dan Lebaran. Ada pula stimulus untuk penerapan program-program dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

Ketiga, stimulus dalam bentuk memberikan diskon tarif listrik. Diskon tarif listrik sebesar 50% ini diberikan kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

Keempat, stimulus untuk penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan. Stimulus yang dikucurkan dalam bentuk tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

Selanjutnyam bantuan pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM, lalu penerapan program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

Kelima, bantuan subsidi upah (BSU). Stimulus ini memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000/bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

Dipastikan, ada juga stimulus untuk penerapan program-program Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengahdan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

Keenam perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Artinya, akan ada kembali perpanjangan diskon 50% selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026) dan stimulus untuk penerapan program dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. (Ini).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here