Matanurani, Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index Indonesia. Diketahui Indonesia berada pada skor 40 dengan peringkat 85 dari 180 negara, pada tahun 2019. Skor ini meningkat dua poin dibanding tahun 2018 dengan skor 38 dan peringkat 89 dari 180 negara pada 2018.
“Pemerintah melihat bahwa Corruption Perception Index itu tahun kemarin ada perbaikan dan tentu pemerintah terus komitmen untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara utama dalam peluncuran Collective Action Coalition (CAC) Against Corruption Indonesia atau Koalisi Aksi Bersama Melawan Korupsi yang digelar secara daring, Selasa (11/8).
Untuk itu, Airlangga menegaskan, pemerintah berkomitmen mendorong seluruh kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat diandalkan.
“Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah tetap transparan dan akuntabel dan juga reliable,” katanya.
Hal serupa dilakukan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di masa pandemi virus corona (Covid-19). Dikatakan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait penanganan pandemi corona dari sisi kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mencegah korupsi terkait upaya pemulihan ekonomi nasional, kata Airlangga, pemerintah memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terus berjalan. Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan oleh BPKP, dan inspektorat, hingga audit oleh BPK. Dengan koordinasi ini, pemerintah berharap aparat penegak hukum memahami pandemi corona merupakan kondisi yang luar biasa sehingga tata kelola pemerintahan tidak dapat dilakukan seperti biasanya.
“Tentu ada hal-hal yang extraordinary. Salah satunya dalam rangka memperoleh vaksin,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Advisory Committee CAC Indonesia, Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan pandemi virus corona dapat menjadi momentum untuk mengubah perilaku, tak hanya dari segi kesehatan tapi juga perilaku antikorupsi. Dikatakan upaya memberantas korupsi jalan yang panjang yang memerlukan peran serta seluruh elemen bangsa, termasuk dunia usaha.
CAC, katanya salah satu bentuk evolusi gerakan antikorupsi yang penting sebagaimana telah dibuktikan di negara-negara lain dimana sektor swasta menjadi garda terdepan dalam gerakan memberantas korupsi.
“Pandemi harus dijadikan sebagai momentum utama untuk perubahan budaya dan perilaku bukan saja kesehatan tapi juga dalam kita berusaha perhatian masyarakat akan sepak terjang pemberantasan korupsi akan semakin menantang akan semakin besar,” katanya.
Sementara, Ketua Umum IICD dan IIPG, Sigit Pramono mengatakan, meski di bawah rata-rata skor IPK global, skor IPK Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kurun 10 tahun terakhir. Pada 2009, katanya, IPK Indonesia hanya meraih skor 28 poin.
“Ada peningkatan 42 persen dibanding 2009. Di mana waktu itu Indonesia hanya 28 nilainya,” katanya.
Peningkatan skor IPK ini dipengaruhi faktor penegakan hukum yang aktif dan tegas terhadap pelaku korupsi. Namun, Sigit menyatakan, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa peran serta masyarakat, termasuk dunia usaha. Untuk itu, CAC Antikorupsi Indonesia bertujuan menggalang pihak swasta untuk terus secara teguh menjalankan bisnis tanpa korupsi dan menjaga keberlangsungan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami mengajak perusahaan dan asosiasi bisnis untuk bersama menegakkan sistem antikorupsi dalam menciptakan Indonesia yang berintegritas dan bebas korupsi,” katanya. (Bes).