Home News Pemerintah Bakal Tambah Diskon Angsuran PPh 25

Pemerintah Bakal Tambah Diskon Angsuran PPh 25

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Selama ini, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen.

“Pengurangan angsuran PPh 25 akan dibuat lebih besar diskonnya. Kalau sekarang 30 persen nanti akan naik lagi,” ucap Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam video conference, Jumat (24/7).

Febrio menyatakan pemerintah akan memaksimalkan insentif fiskal dalam waktu lima bulan ke depan. Hal ini demi menjaga ekonomi tidak turun signifikan akibat pandemi virus corona.

“Waktunya tersisa lima bulan lagi, untuk kuartal III 2020 tinggal dua bulan lagi. Jadi jangan sampai dana insentif yang disiapkan tidak sampai ke masyarakat,” tutur Febrio.

Diketahui, perusahaan saat ini harus membayar PPh pasal 25 dengan cara mencicil setiap bulannya. Kementerian Keuangan menggunakan pembayaran PPh pasal 25 tahun sebelumnya sebagai dasar perhitungan besaran cicilan tiap bulan.

Misalnya, perusahaan tahun lalu membayar pajak sebesar Rp100 juta, maka tahun ini estimasi pembayarannya sebesar Rp120 juta. Kemudian, cicilan PPh pasal 25 dibayarkan Rp10 juta setiap bulan.

Akan tetapi, jika pada akhir tahun setelah perhitungan ulang PPh pasal 25 yang dibayarkan kurang dari angka tersebut, maka setoran pajak dikembalikan kepada perusahaan.

Saat ini, pemerintah memberikan pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan. Selain itu, mereka tidak diwajibkan mencicil pembayaran dalam periode tersebut.(Cen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here