Matanurani, Jakarta – Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diperbolehkan mengelola tambang dalam negeri. Keputusan ini tercantum dalam beleid anyar PP No 25 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Merespons hal ini, anggot aKomisi VII DPR RI Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) pada sejumlah ormas keagamaan.
Bahkan menurutnya, jika dilihat dari sudut pandang politik pemberian izin ini terkesan ada motif untuk bagi-bagi kue ekonomi.
“Secara regulasi-administrasi, dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba. Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya,” jelas Mulyanto dalam keterangannya, Senin (3/6).
Lebih dari itu, pihaknya khawatir pemberian prioritas IUPK kepada ormas keagamaan tersebut membuat tata kelola dunia pertambangan semakin amburadul.
Apalagi saat ini, pemerintah dianggap gagal mengatasi persoalan tambang ilegal, hingga dugaan adanya beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat. Di lain sisi, pembentukan satgas terpadu tambang ilegal sampai hari ini juga tidak memperlihatkan kemajuan berarti.
Mulyanto bahkan menilai kebijakan bagi-bagi izin bagi ormas ini kurang tepat. Menurutnya, yang harus dilakukan oleh presiden saat ini adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang. (Ktn).