Home News Ombudsman: Potensi Besar Bandara Soetta Jadi Cluster Baru Covid

Ombudsman: Potensi Besar Bandara Soetta Jadi Cluster Baru Covid

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang larangan mudik segera dievaluasi. Lembaga menilai realisasi penegakan beleid itu masih lemah dan menyebabkan terjadinya potensi pelanggaran.

Adapun permintaan evaluasi ini dialamatkan kepada Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setelah Ombudsman menggelar sidak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 16 Mei lalu. Sidak dilakukan dua hari pasca-penumpukan penumpang terjadi di bandara itu.

“Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana cluster penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, Selasa, (19/5).

Adapun menurut sidak yang telah digelar, Teguh menyatakan bahwa timnya menemukan beberapa temuan. Pertama, seluruh dokumen perjalanan penumpang angkutan khusus tidak ada yang divalidasi keabsahannya. Dia menilai petugas bandara tidak mampu mengecek berkas-berkas penumpang.

Bahkan, saat penumpukan penumpang terjadi pada 14 Mei 2020, tim menemukan hanya ada satu pos cek poin yang melayani penumpang untuk 13 penerbangan. “Jadi dengan situasi ini bisa dipastikan, tidak ada proses check and re-check oleh petugas di lapangan terhadap keabsahan dokumen tersebut,” tuturnya.

Kedua, Ombudsman menemukan beberapa penumpang tetap bisa berangkat sekalipun dinyatakan tak memenuhi syarat atau dokumennya tidak lengkap. Dengan begitu, dia menengarai lemahnya pengawasan tidak hanya terjadi di pos validasi, tapi juga pengecekan kelengkapan dokumen penumpang.

Ketiga, Ombudsman menemukan tidak adanya proses sterilisasi kawasan pemeriksaan. Karena itu, banyak pihak yang tidak berkepentingan, termasuk orang yang diduga calo, meloloskan calon penumpang.

“Ombudsman menemukan pihak-pihak tersebut juga menawarkan jasa banuan di Drop Zone Area. Mereka menawarkan jasa membantu penumpang untuk berangkat atau jika pesawat telah memenuhi batas kuota,” tuturnya.

Ombudsman mengkhawatirkan hal tersebut juga akan terjadi di stasiun kereta. Sebab, saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga telah mengoperasikan angkutan luar biasa.(Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here