Home Nasional Wamenkeu: Percepatan Pendanaan Tanah Butuh Kerjasama Pemangku Kepentingan

Wamenkeu: Percepatan Pendanaan Tanah Butuh Kerjasama Pemangku Kepentingan

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan upaya percepatan pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) memerlukan kolaborasi dan kerja bersama antarpemangku kepentingan agar dapat terimplementasi dengan baik.

“Harapannya PSN betul-betul segera terwujud karena program yang baik itu adalah yang ada implementasi dan hasilnya. Jangan hanya groundbreaking tetapi tidak ada kelanjutannya,” kata Mardiasmo ditemui usai lokakarya “Sinergitas Percepatan Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional” di Jakarta, Rabu ( 6/9).

Pemangku kepentingan terkait dengan pendanaan pengadaan tanah antara lain Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Mardiasmo berharap kerja bersama antarinstansi tersebut mampu mempercepat pemecahan masalah pembebasan lahannya supaya harga tanahnya tidak terlanjur naik.

“Presiden setiap waktu akan memonitor. Saya mewanti-wanti agar masing-masing kerja bersama dengan prinsip profesional, berintegritas, dan tidak ada hidden agenda,” kata dia.

Mardiasmo mengatakan wujud konkret dari terbentuknya sinergitas antarinstansi tersebut menyangkut kepastian pembebasan lahan, misalnya terkait dengan ruas jalan tol.

“Teman-teman di BUMN kan juga pasti menginginkan bahwa jalan yang akan dijadikan tol itu tanahnya sudah bebas. Untuk pembebasan itu kadang ada persyaratan yang harus dikeluarkan ATR/BPN, atau ada legal dokumen yang diperlukan. Kalau persyaratan itu belum ada bisa macet di jalan,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, besaran anggaran infrastruktur dalam RAPBN tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp409 triliun yang terdiri dari infrastruktur ekonomi sebesar Rp395,1 triliun, infrastruktur sosial sebesar Rp9,0 triliun, dan dukungan infrastruktur sebesar Rp4,9 triliun.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan alokasinya dalam APBNP 2017 yang secara umum disebabkan oleh peningkatan alokasi pada kementerian dan lembaga bidang infrastruktur, DAK bidang infrastruktur, dan investasi pemerintah untuk infrastruktur, khususnya terkait dengan pengadaan tanah melalui LMAN.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo menjelaskan pengadaan tanah merupakan aspek penting dalam infrastruktur karena pembangunan di sektor tersebut membutuhkan ruang terutama tanah.

“Komposisi utama pembangunan infrastruktur adalah tanah. Kami sendiri meyakini pembangunan infrastruktur mampu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi yang bisa menyejahterakan masyarakat secara inklusif,” kata Wahyu.(Oke).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here