Matanurani, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Kabinet Indonesia Bersatu Mohamad Suleman Hidayat menguak fakta mengejutkan belum lama ini. Tentang, sebagian besar tanah yang menjadi lokasi ibu kota baru dikuasai oleh konglomerat Sukanto Tanoto.
Dia menjelaskan bahwa lahan milik Sukanto Tanoto tersebut merupakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Oleh karena itu, kepemilikannya pun bisa diambil alih oleh pemerintah.
“Saya baru dikasih tahu resmi bahwa tanah itu sebagian besar tanah HTI miliknya Sukanto Tanoto, HTI yang setiap saat bisa diambil oleh pemerintah,” ungkap dia pada Rabu (18 /9) lalu.
Sebelumnya, Dahlan Iskan juga sempat mengungkapkan bahwa sebagian lahan di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang akan dibangun ibu kota baru dimiliki oleh Prabowo Subianto.
Dahan bercerita, di kisaran tahun 1970, perusahaan Amerika yaitu International Timber Corporation Indonesia (ITCI) mendapat hak atas penebangan hutan di sana.
“Tentu sudah tidak ada lagi hutan itu di sana. Juga tidak ada lagi ITCI. Pemilik perusahaan itu sudah bukan orang Amerika lagi. Sudah berganti orang Indonesia. Namanya Prabowo Subianto,” kata Dahlan.
Menurut dia, lokasi ibu kota baru yang sudah diumumkan oleh Presiden Jokowi medio Agustus kemarin persis di bekas hak pengusahaan hutan ITCI yang sudah dikuasai Prabowo.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa sebagian lahan yang ditargetkan menjadi tempat pemindahan ibu kota baru tercatat atas nama PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).
Untuk diketahui, IHM merupakan perusahaan pemasok stategis PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), anak usaha APRIL Group yang juga masih bagian usaha dari Royal Golden Eagle (RGE) milik Sukanto Tanoto.
Bambang melanjutkan, kepemilikan IHM tersebut dalam wujud hak konsesi HTI sehingga secara kepemilikan sah lahan tersebut tetap berada pada pemerintah.
“Lahan itu milik negara, dari tahun berapa itu ada konsesi HTI di situ. Nah, setelah kita lihat itu lokasi terbaik untuk ibu kota jadi artinya ada kebutuhan negara akan lahan tersebut, artinya ya diambil konsesi HTI-nya oleh pemerintah,” ujar Bambang.
Langsung Ambil Alih
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi terhadap lahan milik negara di kawasan ibu kota baru yang masih digunakan oleh pihak swasta.
Dia menyebut, lahan tersebut merupakan tanah negara yang kapan saja bisa diambil alih.
“Tidak ada negosiasi itu. Itu tanah negara. Ya, karena itu kewenangan negara yang berarti HTI. HTI menurut ketentuan di Kementerian Kehutanan itu bisa dikurangi. Jadi kalau negara mengambil ya tinggal HTI menjadi tanah negara kembali. Ya itu tanah, tak perlu kita bayar apa-apa,” ujarnya pada Jumat (20/9).
Pemerintah kini telah berupaya untuk menyelesaikan proses legal pengambilalihan tanah melalui Kementerian Kehutanan. Meski demikian, pengambilalihan tidak akan dilakukan secara menyeluruh tetapi bertahap sesuai kebutuhan pembangunan ibu kota baru nantinya.
“Tinggal nanti proses legalnya. Kemudian, kalau diperlukan nggak seluruhnya sekaligus. Kalau yang pertama 4.000, ya 4.000 dulu. Supaya hutan tanaman di situ bisa dipanen. Nanti perlu tanah 2.000 tambah 2.000. Mau tambah 10.000 ya 10.000, selebihnya mereka pakai dulu,” jelasnya.
Jika pada perjalanannya ke depan, pemerintah membutuhkan seluruh lahan yang dipakai Sukanto Tanoto maka negara akan mengambil seluruhnya. “Tapi, nanti itu tanah hak negara itu semuanya yang diperlukan akan diambil,” jelas Sofyan.
Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian tersebut menambahkan, pihaknya belum mengetahui berapa total lahan negara yang dipakai oleh miliuner tersebut.(Lip).