Matanurani, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI dalam keterangan video yang diterima redaksi, Jumat malam, 22 Agustus 2025.
Prasetyo mengatakan, surat keputusan ini diteken Presiden Prabowo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Bapak Presiden (Prabowo) telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo.
Selanjutnya, kata Prasetyo, pemerintah menyerahkan proses hukum Noel kepada KPK.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo.
Belajar dari kasus ini, Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah agar serius dalam menindaklanjuti pemberantasan korupsi.
“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo.(Rmo).



































