Matanurani, Jakarta – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) setelah dilantik dalam upacara di Gedung DPR/MPR, di Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.
Sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pengambilan sumpah jabatan presidan dan wakil presiden dilakukan oleh Ketua MPR RI periode 2019-2024 Ahmad Muzani.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Prabowo mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Presiden-Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tak lama berselang, giliran Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan. Setelah itu, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara pelantikan disaksikan oleh para pimpinan MPR.
Usai menandatangani berita acara pelantikan, Prabowo dan Gibran kembali ke tempat duduk yang disambut dengan tepuk-tangan meriah dari para undangan. (Voa).