Matanurani, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang layanan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan.
Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Rela Ginting mengatakan aturan ini akan menggantikan aturan lama yang sudah ada sebelumnya. Harapannya, permasalahan yang sering timbul dalam menangani pengaduan konsumen akan dapat diselesaikan dengan lebih baik.
“Selama ini, ada beberapa kendala. Misalnya ketika menerima pengaduan konsumen, ternyata datanya kurang lengkap, PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) harus meminta dan jangan diam saja,” ujarnya, Jumat (14/9).
Ginting menambahkan aturan itu sudah masuk pada tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dia menargetkan penerbitan POJK tersebut dapat terealisasi akhir bulan ini.
OJK, kata Ginting, merupakan lembaga negara yang independen dan dibentuk untuk menjamin terselenggaranya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, serta jasa keuangan non-bank seperti perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, reksadana, dan lembaga jasa keuangan dalam bentuk lainnya.
“Tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan jasa keuangan itu, termasuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain. OJK juga berwenang menetapkan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran, tidak hanya sebatas sanksi administratif tapi bahkan bisa mencabut izin usahanya,” tegasnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang selektif dan juga kritis serta tidak takut menyampaikan pengaduan jika dirugikan. (Bis).