Matanurani, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat. Ia menekankan, seluruh institusi terkait wajib melaksanakan keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya reformasi Polri.
“Bukan soal positif negatif. Ini putusan (MK) final dam mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri,” kata Jimly, Kamis (13/11/).
Menjadikan putusan MK
Jimly memastikan timnya akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan atau kajian untuk melakukan reformasi Polri. Terlebih, Komisi Reformasi Polri sudah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji kekurangan dan kelebihan institusi Polri.
“Putusan ini pasti harus dijadikan salah satu rujukan untuk reformasi polri,” jelas Jimly.
Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (13/11).
Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” (Mer).





































