Matanurani, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Rudiantara berkomitmen menertibkan media daring yang tidak jelas. Saat ini, terdapat 40 ribu media daring yang tidak memiliki kepastian susunan redaksi.
“Kemarin saya diskusi dengan Dewan Pers yang baru. Ini mau diapakan?” kata Rudiantara dalam memberikan sambutan di acara pisah sambut anggota Dewan Pers periode 2016-2019 dengan periode 2019-2022, di Hotel Sari San Pacific, Rabu (12/6).
Berjamurnya media abal-abal, menurut Rudi, tidak lagi bisa dihindarkan. Belum ada regulasi yang pasti dalam menangani karya media tidak jelas itu yang cenderung merugikan masyarakat.
“Apakah penangananya itu menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 (UU Pers) atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ini masih menjadi pemikiran yang belum kita putuskan secara bersama karena pemerintah juga tidak ingin semena-mena untuk menangani,” tutur dia.
Belakangan, penertiban media daring abal-abal tidak berjalan secara mulus. Keberadaan media tersebut seakan tidak pernah ada habisnya. Terlebih, kemuculan media tersebut tidak memerlukan perizinan yang sah.
“Memang di media mainstream itu izin tidak diperlukan, apalagi media online. Tutup sekarang besok keluar lagi yang lain,” imbuhnya.
Rudi berharap di masa jabatanya yang tidak berlangsung lama ini dapat berkontribusi dalam menertibakan media abal-abal.
“Sebelum, berakhir Kabinet Kerja ini. Bukan berarti karena lima bulan tidak melakukan apa-apa, tapi apa yang harus kita percepat kita lakukan,” pungkas dia. (Mei).