Home Nasional Mendagri Sebut Inovasi Mampu Genjot Serapan Anggaran Suatu Daerah

Mendagri Sebut Inovasi Mampu Genjot Serapan Anggaran Suatu Daerah

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan apresiasi terhadap sejumlah kepala daerah yang dinilai membawa inovasi. Inovasi dinilai Tjahjo mampu meningkatkan penyerapan anggaran sebuah daerah sehingga pembangunan tidak jalan di tempat.

“Dengan inovasi maka kepala daerah juga mampu menggerakkan dan mengorganisir masyarakatnya. Di sisi lain inovasi akan membuat penyerapan anggaran di daerah tidak saja untuk pos-pos rutin semata, sehingga fokus dalam hal inovasi saya kira sangat penting. Jangan sampai penyerapan anggarannya bagus hanya untuk program rutin dan tidak ada inovasi. Nantinya manfaatnya anggaran tidak akan dirasakan oleh masyarakat,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Salah satu kepala daerah yang menerima penghargaan yakni Wali Kota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany. Airin mendapatkan Penghargaan Kepala Daerah Inovatif (KDI) 2017 berkat inovasi-inovasi yang diterapkan pada daerahnya.

“Tentunya kami berterima kasih atas penghargaan ini dan menjadi motivasi bagi kita untuk terus memberikan pelayanan lebih baik lagi. Bagaimana kita meningkatkan inovasi, menggunakan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” ujar Airin di Hotel Westin Jakarta.

Program ‘Siaran Tangsel’ aplikasi sistem pelaporan dan penugasan di Tangsel dinilai inovasi Airin dalam optimalisasi pelayanan masyarakat. Aplikasi pengaduan resmi secara online ini mampu mengakomodasi berbagai keluhan masyarakat mulai dari masalah banjir, pedagang kaki lima, hingga jalan rusak. Aplikasi berbasis Android ini pun rupanya bisa mudah didapatkan dengan mengunduh melalui Google Play Store.

Menurut Airin, melalui ‘Siaran Tangsel’, Pemkot Tangsel mampu untuk mendapatkan informasitangan pertama dan untuk selanjutnya laporan maupun masukan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh SKPD-SKPD terkait. Aplikasi ini pun memiliki dua manfaat, yakni memangkas waktu, artinya mekanisme pelaporan dan penugasan menjadi lebih singkat, dan memangkas jarak, artinya masyarakat memiliki akses langsung untuk berinteraksi dengan pihak Pemerintah Kota, tanpa harus melakukan mobilisasi secara fisik.

“Dari aplikasi tersebut, saya pun bisa melihat sudah sejauh mana tindaklanjut laporan dari masyarakat. Jadi, memudahkan saya melakukan monitoring,” jelasnya.(Mer).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here