Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Evaluasi dilakukan dengan dasar riset pelaksanaanPemilu 2019 dan Pemilu 2014.
Dari evaluasi tersebut, muncul rekomendasipemilu serentak dua jenis.
“Salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Hasyim mengatakan, Pemilu Serentak Nasional digelar untuk memilih pejabat tingkat nasional melalui Pilpres, Pemilu DPR dan DPD.
Sedangkan Pemilu Serentak Daerah dilakukan untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota, melalui Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Keduanya diselenggarakan dalam kerangka waktu 5 tahunan.
“Misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya atau 2022 Pemilu Daerah,” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, rekomendasi ini muncul dengan sejumlah argumentasi.
Dilihat aspek politik, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan melahirkan konsolidasi politik yang semakin stabil. Sebab, koalisi parpol dibangun di bagian awal atau saat pencalonan.
Dari aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, sistem pemilu ini mengakibatkan beban penyelenggara pemilu yang lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.
“Dari aspek pemilih, pemilih akan lebih mudah dalam menentukan pilihan, karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam dua pemilu yang berbeda,” ujar Hasyim.
“Dari aspek kampanye, isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah,” sambungnya.(Kps).