Home Nasional KPU Godok Aturan Kampanye Pemilu 2019

KPU Godok Aturan Kampanye Pemilu 2019

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merumuskan aturan terkait kampanye Pemilu 2019. Ketua KPU mengatakan saat ini belum ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur kampanye pemilu.

“Belum ada PKPU nya,” ujar Arief di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Sementara itu, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan aturan kampanye dalam pemilu perlu diatur terutama untuk capres dan cawapres petahana. Hal ini dimaksud agar kampanye tidak mengganggu tugas kenegaraan.

“Itu nanti perlu diatur agar jangan mengganggu tugas-tugas kenegaraan,” kata Hasyim.

Meski belum terdapat dalam PKPU, namun Peraturan terkait kampanye bagi capres dan cawapres yang akan maju kembali diatur dalam UU. Hal ini terdapat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 300 dan 301 Tentang Pemilu 2019.

“Pasal 301, itu artinya tidak melepas jabatan tetapi tetap dalam kampanye itu tidak mengganggu tugas negara. khsusus presiden dan wapres itu kan melekat dan ada perlakuan khusus, dia presiden dan mendapat pengawalan dan lain lain begitu,” tutur Hasyim.

Ia mencontohkan Pilpres pada tahun 2004 di mana Megawati Soekarnoputri sebagai presiden kembali menyalonkan dirinya. Hasyim mengatakan hal ini tidak menjadi masalah, asalkan kampanye tidak mengganggu tugas kenegaraan.(Det).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here