Matanurani, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil perwakilan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan(Kemendag) terkait penugasan impor bawang putih sebesar 100 ribu ton oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).
Penugasan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution pada Senin (18/3) lalu. Hal itu dilakukan untuk menekan rata-rata harga bawang putih di tingkat pedagang yang telah mencapai Rp45 ribu-Rp50 ribu per kilogram (kg) akibat berkurangnya pasokan.
“Kami akan menyurati (Kementan dan Kemendag) dalam waktu dekat tetapi kami sudah memutuskan untuk meminta (penjelasan),” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di kantornya, Senin (25/3) kemarin.
Dalam Peratuan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), pelaku usaha yang ingin mengimpor bawang putih harus menanam bawang putih untuk menghasilkan produksi 5 persen dari volume permohanan RIPH.
Sementara itu, Bulog tidak melakukan kegiatan tanam tetapi diberikan izin untuk mengimpor.
“Mengapa ada perbedaan? Kami meminta apakah ada alasan yang kuat mengapa Bulog diperlakukan istimewa seperti itu,” ujarnya.
Guntur mengungkapkan KPPU memiliki kepentingan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat demi kepentingan masyarakat. Jika Bulog mendapatkan pengecualian aturan maka bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Kendati demikian, KPPU masih membuka ruang pemakluman apabila pemerintah memiliki alasan kuat. Misalnya, keadaan darurat akibat kelangkaan.
“Kami harus bertanya ada alasan kuat apa mengapa Bulog diperlakukan seperti itu,” ujarnya. (Cen).