Matanurani, Jakarta – Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) menganggap, pemberhentian sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebabkan kelambanan DPR dalam memproses calon-calon Komisioner baru yang telah diusulkan Presiden.
Adapun, sejak akhir November 2017, Presiden Jokowi telah mengajukan 18 calon komisioner baru kepada DPR untuk dipilih sebanyak 9 komisioner baru. Hal ini mengingat masa jabatan komisioner lama akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2017.
Tapi, DPR sampai saat ini belum memproses calon-calon tersebut bahkan katanya akan mengembalikan kepada Presiden, dengan alasan tim pansel yang dibentuk oleh Presiden dinilai tidak independen.
“Inilah sebenarnya yang menjadi penyebab kelambanan adanya komisioner yang baru,” ungkap Ketua ICLA Asep Ridwan, Selasa (27/2).
Dia juga menilai, terlalu banyak pihak yang bermain sehingga proses di DPR tidak berjalan sebagaimana seharusnya.
“DPR sebaiknya fokus dulu untuk menilai dan menguji calon-calon yang diajukan presiden, bukan mencari-cari kekurangan Tim Pansel yang dibentuk oleh presiden, apalagi didasarkan alasan yang kurang tepat,” tambahnya.
Dengan begitu ia berharap DPR segera memproses nama-nama yang diajukan Presiden dengan cepat agar kekosongan tidak berlangsung lama. Kemudian, sambil menunggu proses di DPR, diharapkan presiden dapat memperpanjang komisioner saat ini atau membentuk care taker agar KPPU tetap berlangsung. (Ktn).