Home Nasional KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Bupati Pakpak Sumut

KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Bupati Pakpak Sumut

0
SHARE
Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara Remigo Yolanda Berutu (kiri) digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharatnterkait dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Pakpak Bharat.

Matanurani, Jakarta – KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi Bupati Pakpak Bharat terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK menemukan bukti-bukti mengenai keterlibatan dan peran pihak-pihak lain dalam perkara ini dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.

KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Pada) Swasta sebagai tersangka. REP selaku Direktur PT TMU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada RYB selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara

“Mereka melakukan korupsi bersama-sama DAK dan HSE terkait dengen proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12).

REP kontraktor peningkatan atau pengaspalan Simpang kerajaan Binanga Sitelu dengan nilai kantrak Rp 4.57 miliar dengan menggunakan bendera PT.TMU.

“Sebagai pelaksana proyek tersebut, REP diminta oleh DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada RYB selaku Bupati Kabupaten Pakpak
Bharat melalui DAK,” ujar dia menambahkan.

REP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1 ) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ind).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here