Home Nasional Komisi VI: Mendag Langgar Pasal 18, UU No 7/ 2014 dan Mengabaikan...

Komisi VI: Mendag Langgar Pasal 18, UU No 7/ 2014 dan Mengabaikan Perintah Presiden

0
SHARE
Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah

Matanurani, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Inas N Zubir mengatakan pelaksanaan lelang gula rafinasi oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita bukan saja telah melanggar pasal 18, UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, tapi juga telah memgabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pelaksanaan Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 lelang tersebut.

Maka dia menduga pemaksaan lelang ini tidak lain bermotif materil hingga mendorong terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan wewenang.

“Diduga menjadi lahan uang bagi Enggartiasto Lukita dan konco-konconya dengan cara memalak industri gula rafinasi dan industri makanan dan minuman,” kata Inas secara tertulis, Minggu (1/10)

“Permendag yang seharusnya dibatalkan tersebut malahan direvisi menjadi Permendag No. 40/M-DAG/PER/6/2017 dimana tidak ada perubahan apapun kecuali tanggal pelaksanaannya saja yakni 1 Oktober 2017,” sesal dia.

Kemudian Inas mengungkapkan bahwa pihaknya selaku Fraksi Hanura Dapil Banten, telah banyal menerima aspirasi dari pelaku usaha IKM dan UKM

“IKM dan UKM mengeluhkan tentang tambahan biaya angkut karena term penyerahan dipaksa FOB yang tentunya menambah beban bagi IKM dan UKM yang cukup besar,” ujarnya.

Tidak hanya itu ujarnya, pelaku industri mamin juga mengeluh bahwa lelang gula rafinasi akan menambah beban biaya yang cukup besar dan memberi dampak kepada harga, sehingga dikhwatirkan daya saing terhadap produk import semakin menurun.

Karena itu harusnya tegas Inas, Menko Perekonomian, Darmin Nasution tidak hanya meminta Enggar untuk menunda lelang tersebut, sebaiknya lelang itu dibatalkan karena jelas-jelas akan memperlemah IKM, UKM dan Industri mamin Indonesia. (Smn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here