Matanurani, Jakarta – Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menunggu tindaklanjut dari hasil rapat pertama Kabinet Indonesia Maju, soal Hak Veto yang rencananya akan dimiliki tiap kementerian koordinator.
Seperti Diketahui, hak veto tersebut digadang dapat mendiskresi segala kebijakan atau aturan yang tidak sejalan dengan visi presiden di periode keduanya.
“Jadi nanti kita lihat seperti apa Perpresnya dari hak veto ini,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (28/10).
Muhadjir membayangkan, dengan adanya hak veto untuk kementerian kordinator, posisinya sebagai kementerian supervisi bisa tambah optimal dalam perannya menjalan tugas kordinatif. Baik dalam koordinasi antar kemenko maupun antar kementerian dan lembaga di yang ada di bawah koordinasinya.
“Jadi ada koordinasi antar kemenko juga sehingga program pemerintah tidak menjadi bias karena ego sektoral. Itu yang harus kita lakukan (dengan hak veto),” Muhadjir menandasi.
Hak veto dimiliki tiap-tiap kementerian pertama mencuat dikatakan Menko Polhukam Mahfud Md. Menurutnya hal itu menjadi salah satu poin dalam rapat kabinet pertama beberapa waktu lalu.
“Presiden mengatakan menko itu mempunyai hak veto. Untuk membatalkan kebijakan atau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan visi presiden maupun berbenturan dengan menteri menteri lain,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis 24 Oktober 2019.(Mer).