Home Nasional Ketua Dewan Pers: Media Tidak Boleh Promosi Peserta Pemilu Selama Masa Tenang

Ketua Dewan Pers: Media Tidak Boleh Promosi Peserta Pemilu Selama Masa Tenang

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Masa kampanye Pemilu 2019 berakhir Sabtu (13/4). Terhitung Minggu (14/4/) hingga Selasa (16/4), tahapan pemilu memasuki masa tenang.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, tak ada aturan khusus yang membatasi pemberitaan soal calon legislatif atau peserta pemilu.

Namun, informasi yang diberitakan terkait peserta pemilu harus memuat kepentingan publik. Pemberitaan tidak boleh memuat promosi peserta pemilu atau caleg tertentu.

“Sejauh itu terkait dengan kepentingan publik, go ahead, silakan diberitakan. Tapi, yang jelas jangan promosi soal partai, lantas kampanye terselubung beritanya, yang mengatakan ini prestasinya ini, ini prestasinya itu, enggak (boleh),” kata Yosep, seperti dikutip dari kompas, Sabtu (13/4).

Yosep menekankan, yang paling penting adalah pemberitaan tidak mengarahkan pada tarik menarik pendukung jelang pencoblosan. Tidak juga menggiring opini publik untuk memilih salah satu kandidat.

Ia juga mengingatkan supaya pers tetap memperhatikan kode etik jurnalistik. “Misalnya, tiba-tiba ada tokoh sakit. Kemudian ada orang-orang partainya menengok, kemudian orang-orang partainya ngomong, ini kesempatan kita untuk menengok kita gunakan untuk membangun silaturahim sesama partai dan semoga partai kita menang, nah itu yang begitu-begitu enggak usah dikutip,” ujar Stanley.

Pemilu Stanley menambahkan, pada dasarnya minggu tenang bertujuan untuk menurunkan tensi ketegangan antar pendukung maupun peserta pemilu. “Memang diatur supaya memberikan waktu kepada masyarakat untuk mengendapkan kembali (tensi), sebelum nanti pencoblosan hari Rabu,” kata Stanley. (Kps).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here