Matanurani, Jakarta – Setelah resmi diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) akan fokus melakukan berbagai kerja sama dalam meningkatkan target pembangunan rumah di Indonesia.
“Dengan pengesahan kepengurusan ini, kami sudah sah dan selanjutnya dapat melakukan berbagai kerja sama. Ini juga menjadi momentum untuk mempercepat program dan konsolidasi ke daerah,” kata Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdilah, Selasa (30/5).
Seperti diketahui pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0000269.AH.01.08/2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan, mengesahkan kepengurusan baru Apersi.
SK itu dikeluarkan untuk merespon perubahan kepengurusan Apersi sejak 23 Desember 2016, dan mulai berlaku sejak 18 Mei 2017.
Junaidi menambahkan Apersi akan meningkatkan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi 13.000 unit sepanjang tahun ini dari yang sebelumnya dipatok 12.000 unit.
Peningkatan target itu dilakukan berdasarkan dukungan pemerintah yang selama ini kerap melakukan pertemuan dengan Apersi. “Wakil Presiden malah minta 200.000 unit, tetapi kami realistis saja karena masih banyak kendala pembangunan yang harus dihadapi sekarang,” ujarnya.
Junaidi mencontohkan pembebasan lahan dan perizinan yang masih menjadi kendala dalam pembangunan rumah untuk MBR. Selain itu, penyaluran bantuan uang muka dan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP) juga masih relatif lambat. (Smn)