Matanurani, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengawali persiapan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 dengan melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang di 52 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang. Operator kapal diberikan waktu pemenuhan kelaikan paling lambat sampai 20 Desember 2018 sebelum dikenakan sanksi.
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran UPT untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 5 Oktober s.d. 5 November 2018 serta melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan angkutan natal dan tahun baru nanti,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Laut Raden Agus H. Purnomo dalam keterangan resmi. Sabtu (20/10).
Menurut dia, uji kelaiklautan kapal penumpang merupakan perintah yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/84/3/DJPL-18 tertanggal 5 Oktober 2018 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
Menurut Agus, pelaporan uji kelaiklautan kapal penumpang yang disampaikan harus berisi nomor registrasi kapal, nama marine inspector penanggungjawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti. Jika terdapat etidaksesuaian yang bersifat major maka operator kapal diberikan waktu untuk melakukan pemenuhan atas ketidaksesuaian tersebut paling lambat sampai tanggal 20 Desember 2018.
“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ketidaksesuaian tersebut belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai rekomendasi perbaikan dipenuhi,” tegas Agus.
Pihaknya akan memberikan sanksi kepada para Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi ini sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi laut, kami juga minta kepada seluruh UPT untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir Posko Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019,” imbuhnya.
Pemeriksaan kelaiklautan kapal menjadi prioritas utama bagi Kementerian Perhubungan dalam mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 agar masyarakat dapat menggunakan jasa transportasi laut dengan aman, selamat, tertib dan nyaman.
“Kegiatan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan aspek standar kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayarannya terpenuhi. Jadi, uji kelaiklautan ini tidak hanya dilakukan menjelang angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 saja atau hari-hari besar lainnya tapi dilakukan secara berkala dan periodik,” tutupnya.
Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mulai tanggal 18 Desember 2018 sampai 8 Januari 2019 dengan jumlah kesiapan armada sebesar 1.293 kapal dan kapasitas angkut 3.415.818 penumpang. (Mei).





































